Oleh
: Al kindi harley
Salah satu syarat yang tetera pada pengunguman pengrekrutan calon anggota KPU di fakultas FISIP USU adalah membuat tulisan paling sedikit satu halaman A4 mengenai apa itu KPU fakultas. Menurut salah satu panitia penyelengara kenapa syarat itu di ajukan adalah untuk melihat pemahaman calon anggota KPU FISIP USU mengenai apa itu KPU. Berbicara pemahaman tentanag KPU, mungkin saya tidak terlalu paham dan karena itulah saya berniat mencalonkan diri. Tapi setidaknya saya akan menjelaskan sedikit tentang KPU yang saya pahami. Dan untuk batasan pembahasannya, hanya di paparkan secara umum.
Demokrasi dan KPU
Pesta
demokrasi, mungkin kata itu yang tepat dan tidak terlalu berlebihan untuk
menganbarkan sebuah keadaan dimana seluruh rakyat di Indonesia ini ‘bereforia’
mengatas-nama-kan kebebasan untuk memilih dan dipilih. Dalam konteks demokrasi,
kebebasan untuk memilih dan di pilih adalah suatu ‘spirit’ yang terus di perjuangkan dan di agung-agungkan
saat pemilihan suatu pemimpin mulai dari tatanan atas sampai pada tatanan yang
bawah. Tatanan atas yang dimaksud misalnya pemilihan presiden, gubernur, kepala
daerah dan walikota. Dan pemilihan pada tingkat tatanan bawah misalnya ,
pemilihan ketua RW/RT, ketua kelas, Osis dan lain sebagainya.
Dalam
proses pemilihan ini, selayaknya pesta juga, pasti ada pihak penyelengara. Jika
bersinggugan dengan demokrasi, Pihak penyelengara tersebut adalah komisi
pemilihan umum atau lebih dikenal dengan singkatan KPU. KPU adalah sebuah lembaga
yang terdiri dari sekumpulan orang yang independen dan bertugas dalam
menaggungjawab-pi proses pemilihan dari tahap sebelum – saat – sampai sesudah
pemilihan. Proses sebelum pemillihan adalah langkah - langkah yang mereka
kerjakan sebelum pemilihan itu dilakukan. Misalnya memferifikasi kelayakan
calon pemimipin atau kelayakan sebuah Parpol yang mengikuti pemilihan umum,
menyediakan surat suara dan lain-lain. Proses pada tahap pemilihan adalah
kegiatan yang berhubangan dengan taktis dilapangan saat pemilihan seperti
pengawasan saat pemilihan. Kemudian begitu juga tahap sesudah pemilihan seperti
menghitung surat suara dan memberi-tahukan kepada masyarakat siapa yang
terpilih menjadi pemenang Pemilu.
KPU
sebagai suatau lembaga juga memiliki
stuktur. Mulai dari KPU pusat sampai KPU daerah. Dan setiap KPU bekerja sesuai
porsi masing-masing. KPU pusat misalnya,
ia bertanggung jawab untuk proses pemilu presiden dan KPU daerah bertanggung jawab atas terselengaranya pemilu
daerah.
KPU fakultas
Nah,
dari penjelasan singkat di atas, mari kita bawa konsep KPU itu ke dalam ruang
lingkup KPU ala mahasiswa. Katanya, KPU ini ada untuk melengkapi suatu proses
pembelajaran (di tatanan mahasiswa) terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Lebih
sederhana lagi, KPU di buat sebagai miniatur dari proses – proses pembelajaran
politik. Selayaknya miniatur, KPU ala mahasiswa ini tidak jauh bebeda dengan
KPU yang saya jelaskan di atas. KPU ala mahasiswa juga mempersiapkan segala
sesuatu mengenai kegiatan pemilu mulai
dari sebelum sampai sesudah pemilu. Jika kita samakan dengan KPU pemerintah,
maka KPU fakultas adalah setara dengan KPU daerah. Sedangkan untuk KPU pusatnya
adalah KPU universitas.
Kalau
di tatanan pemerintah yang di pilih adalah presiden republik dan kepala daerah,
maka di tatanan mahasiswa yang di pilih adalah presiden mahasiswa dan gubernur
mahasiswa. Tugasnya pun tidak jauh berbeda yaitu sama – sama menangungjawab-pi
pemilihan pemimpin sesuai porsi masing masing.
Beberapa
hari kedepan, FISIP USU akan melaksanakan pemilihan gubernur mahasisiwa FISIP
yang baru. Nah untuk itulah KPU fakultas ini di buat. Mereka bertugas untuk
menyelenggarakan pesta demokrasi di FISIP. Sebagaimana independennya KPU, KPU
fakultas juga harus independen. Kalau di tatanan pemerintah KPU nya tidak
berpihak kepada parpol, maka di tatanan mahasiswa KPU nya TIDAK BOLEH berpihak
pada KAM atau Kesatuan Aksi mahasiswa
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar