Indonesia merupakan negara besar yang
kaya akan warisan (heritage), baik
warisan alam (natural heritage) maupun
warisan budaya (cultural heritage).
Warisan alam adalah kekayan yang berada pada alam seperti flora, fauna dan
lingkungan hidup. Sedangkan warisan budaya dapat di bagi menjadi dua bagian
yaitu : budaya fisik dan non fisik. Budaya fisik merupakan hasil ciptaan manusia
yang terwujud dalam bentuk fisik. Budaya yang di katagorikan kedalam budaya
fisik antara lain: artefak, rumah adat, teknologi dan lain sebagainya . budaya
non fisik merupakan budaya yang berupa tindakan dan gagasan manusia seperti
bahasa, tarian, folklore, nyayian dan
lain sebagainya.
Saat
ini banyak warisan Indonesia yang terancam. Ancaman itu bisa berasal dari
bencana alam, pembangunan dan pencurian atau pengklaiman seperti yang baru baru
ini di lakukan Malaysia terhadap budaya Gondang
Sembilan dan Tor Tor yang sedang
hangat dibicarakan saat ini. Pada tulisan ini akan membahas ancaman dari
rencana pengklaim budaya oleh pihak asing.
Urgensi Advokasi budaya dan Klaim
Budaya.
Advokasi
budaya secara sederhana adalah gerakan dan aksi yang mencoba membela,
melindungi dan mempertahankan budaya yang sedang mengalami kepunahan dan ancaman.
Gerakan advokasi budaya seharusnya meng-cover
budaya fisik dan non fisik. Dewasa ini gerakan advokasi budaya dominan dan
terlalu berfokus terhadap benda benda fisik yang sudah hampir punah, sebagaiman
yang kerap dilakukan oleh organisasi heritage. Namun dengan perkembangan yang
terjadi sekarang, advokasi budaya sudah harus di tujukan kepada budaya yang non
fisik. Hal ini terkait dengan rencana klaim sepihak terhadap budaya Indonesia yang dilakukan oleh
Malaysia.
Pengklaiman
yang terjadi terkait dengan aspek politis dan ekonomi dan budaya. Secara
politis, pengklaiman itu bisa dikatakan sebuah tamparan keras terhadap
Indonesia. Indonesia terus kecolongan. Pemerintah Indonesia dan warga negara
selalu kebakaran jenggot saat kejadian seperti saat ini. Padahal hal serupa sudah
pernah terjadi dengan modus dan pola yang kurang lebih sama. Misalnya pengklaiman
atas kesenian Reog, rendang dan lagu
melayu oleh pihak Malaysia. Jadi pertanyannya apa yang dilakukan pemerintah
sebelum pengklaiman warisan budaya itu terjadi ?
Saat
ini Malaysia sedang gencar - gencarnya mendatangkan wisatan asing dari luar.
Jadi wajar jika mereka berusaha memperkaya budaya mereka dengan keragaman etnis
yang tinggal disana. Salah satunya adalah etnis mandailing yang sejak abad 19 sudah
hidup dan berkembang disana. Mereka sudah mendapat posisi tawar yang baik di
Malaysia. Sehingga mereka mulai menunjukan identitas dan eksistensi ke-maindailingan mereka dan itu ditampung
oleh pemerintahan Malaysia. Kalu pemerintahan Indonesia ngurusi apa ?
Refleksi
Dengan
kondisi demikian, sudah seharusnya bangsa indonesia ini mulai saat ini jangan
bungkam dan berdiam diri. Tapi bukan berarti kita salah kaprah dan gelap mata
langsung menuduh pihak yang mengklain yang ‘kurang ajar’. Dalam teori kebudayaan
ada yang namanya difusi kebudayaan. Difusi kebudayaan berupa proses penyebaran
unsur kebudayaan. Unsur ini terus diserap oleh masyarakat yang menerima
kemudian membentuk suatu budaya versi baru. Begitu juga dengan tor tor dan
gondang Sembilan yang diklaim menjadi bagian budaya mereka.
Warisan
budaya merupakan salah satu yang diakui dan dilindungi konvensi PBB terkait
dengan masalah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan Pasal 15 ayat
2; negara pihak dalam kovenan harus melestarikan, mengembangkan, serta
menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Pemerintah Republik Indonesia
telah melakukan proses ratifikasi terhadap isi dari hak-hak ekonomi sosial dan
budaya, maka dengan sendirinya pemerintah memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan
hal tersebut.
Secara
politis , pemerintah memang wajib ‘melindungi segenap tumpah darah indonesia’
yang tidak hanya sekedar membuat regulasi tapi juga konsisten diimplemntasikan.
Sekarang pertanyaannya, berapa banyak survey dan inventarisasi warisan budaya
indonesia yang kemudian didaftarkan ke UNESCO. Banyak warisan budaya Indonesia saat
ini terlupakan. Negara hanya memberikan
perhatian kepada warisan budaya yang bernilai tinggi, tetapi tutup mata dalam
melindungi warisan budaya yang ada di tingkat komunitas lokal. Itulah salah
satu mengapa pada akhirnya banyak warisan budaya kita terancam hilang.
Jika
ini terus belanjut, maka hanya tinggal tunggu waktu budaya asli Indonesia
diklaim menjadi milik orang. Beberapa kasus perselisihan dengan Malaysia terkait
masalah lagu, tarian, dan sebagainya menunjukkan pemerintah tidak serius
mengurusi masalah warisan budaya yang ada di negeri ini.
Penutup
Indonesia
sebagai Negara dan bangsa yang besar harus sigap menanggapi perkembangan zaman dan tekanan dari luar.
Saat ini aspek legalitas dan hukum dijunjung tinggi dan budaya tidak lagi
menjadi sebuah identitas budaya semata, namun juga menjadi sebuah Sumber Daya
yang bisa meningkatkan perekonomian suatu bangsa. Karena sebab itu, sudah
seharusnya pemerintah melakukan penyelamatan budaya. Mulai dari inventarisasi
terhadap budaya fisik maupun non fisik. Budaya Asli Indonesia sudah seharusnya didaftarkan
sebagai Made in Indonesia bukan “Made
in asing”, dimana aspek ekonomi dari penggunaan keperluan di luar Indonesia bisa
digunakan untuk meningkatkan penghasilan daerah asal budaya. Dan jangan lupa daftarkan
ke HAKI versi internasional sehingga adanya legitimasi hukum di internasional
akan perlindungan budaya tersebut.
Klaim
sepihak oleh Malaysia tentang Gondang
Sembilan dan Tor Tor adalah
sebuah teguran berulang terhadap bangsa Indonesia. Kita wajib menjaga dan
mempertahakan budaya kita sendiri. Namun jika pemerintah terlalu sibuk, kita sebagai warga Negara yang merasa memiliki
negara ini tidak harus selalu menunggu pemerintah yang terlalu banyak
“kerjaanya” itu.
Kita
harus benar – benar cinta kepada bangsa dan Negara ini. Bagaimana kita mau
melindungi budaya kita sendiri, kalau saja tarian daerah dan lagu daerah saja
malas kita lihat dan kita dengar. Makanan tradisonal sudah terlupakan. Malu
berbicara dalam bahasa daerah, dan meras gaul dan cool jika sudah bergaya ala
luar. Mau dibawa kemana warisan budaya kita ? Kalau bukan kita sebagai warga
Negara dan Pemerintah sebagai penyelenggara Negara terus siapa lagi yang melindungi
dan peduli budaya kita. Inilah saatnya
kita gandeng tangan bersama menyelamatkan warisan budaya yang kita miliki demi
anak cucu kita.
[1]
Mahasiswa Departemen Antropologi FISIP USU
Tulisan ini juga di terbitkan oleh Harian Analisa pada tanggal 21 jun 2012 . silakan lihat linknya http://www.analisadaily.com/news/read/2012/06/21/57942/bercermin_dari_kasus_klaim_budaya/#.T-P-YHmJ1XW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar